Air Simpang, 20 Maret 2025 – Dalam upaya meningkatkan keterbukaan dan partisipasi masyarakat, Pemerintah Desa Air Simpang, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, telah memasang baliho realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024 serta Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun 2025 di lokasi strategis desa.
Baliho tersebut dipasang di depan kantor desa sejak pertengahan bulan Maret 2025. Isinya merinci penggunaan anggaran dana desa tahun sebelumnya (2024), termasuk bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana, serta rancangan penggunaan anggaran tahun berjalan (2025) yang telah disahkan dalam bentuk Perdes APBDes Air Simpamg Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.
Kepala Desa Air Simpang, Bapak M. Munif Herianto, menegaskan bahwa pemasangan baliho ini adalah bentuk komitmen pemerintah desa terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.
“Kami ingin masyarakat tahu secara jelas dari mana dana desa berasal dan digunakan untuk apa saja. Ini penting agar tidak ada kesan tertutup dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Bapak Munif.
Isi Baliho: Informasi Terbuka dan Mudah Dipahami
Baliho realisasi APBDes 2024 memuat rincian pendapatan desa dari berbagai sumber, seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan pendapatan asli desa. Selain itu, tertera juga belanja desa dalam berbagai bidang seperti:
-
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
-
Bidang Pembinaan Masyarakat Desa
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
-
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Sementara baliho Perdes APBDes 2025 berisi rencana kerja dan alokasi anggaran tahun ini, yang telah dibahas dan disepakati melalui musyawarah desa.
Respon Positif dari Masyarakat
Warga menyambut baik langkah ini karena bisa melihat secara langsung informasi anggaran tanpa harus datang ke kantor desa. Tokoh masyarakat, ibu PKK, pemuda karang taruna, dan petani turut menyampaikan dukungan agar kegiatan seperti ini rutin dilakukan.
Dengan adanya informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan terhadap kegiatan desa. Pemerintah desa berharap transparansi ini akan meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan desa. (gbp_asp).