You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Air Simpang
Desa Air Simpang

Kec. Pinang Raya, Kab. Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu

Selamat datang di website resmi Desa Air Simpang Kecamatan Pinang Raya menuju Desa yang Mandiri, Maju dan Sejahtera

MUSDESUS Pembentukan Koperasi Merah Putih Sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Jumat11 April 2025

Pelayanan 11 April 2025 Dibaca 112 Kali
MUSDESUS Pembentukan Koperasi Merah Putih Sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 Jumat11 April 2025

Desa Air Simpang Gelar MUSDESUS Pembentukan Koperasi Merah Putih Sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025

Air Simpang, Jum'at 11 April 2025 — Pemerintah Desa Air Simpang, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam rangka pembentukan dan pendirian Koperasi Merah Putih, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Kegiatan MUSDESUS ini dilaksanakan pada Jum'at, 11 April 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Air Simpang, dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Air Simpang, Bapak M. Munif Herianto, didampingi oleh Wakil Ketua BPD Air Simpang, Bapak Pursito.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kecamatan Pinang Raya, yaitu Kasi Trantib, Bapak Sarjan, mewakili Camat, serta perwakilan dari Dinas Koperasi Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Ibu Icas Dalena, selaku Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi Kabupaten Bengkulu Utar

MUSDESUS ini dihadiri oleh 37 peserta, yang terdiri dari unsur masyarakat, pelaku UMKM lokal, tokoh pemuda, dan perangkat desa. Peserta menunjukkan antusiasme tinggi terhadap rencana pembentukan koperasi yang akan menjadi wadah ekonomi kerakyatan berbasis desa.

“Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah konkret Desa Air Simpang dalam mendukung program nasional untuk memperkuat ekonomi desa, sekaligus memberdayakan UMKM lokal dan membuka lapangan usaha baru,” ujar Kepala Desa M. Munif Herianto dalam sambutannya.

Ibu Icas Dalena dari Dinas Koperasi menyampaikan bahwa koperasi desa memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal, dengan catatan dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025

MUSDESUS ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang mengatur prosedur, struktur organisasi, dan asas koperasi desa berbasis gotong royong.

Dalam forum musyawarah tersebut, disepakati bahwa koperasi akan diberi nama "Koperasi  Desa Merah Putih  Air Simpang", dengan fokus awal pada sektor Serba usaha ,Gerai, simpan pinjam, perdagangan hasil pertanian serta produk UMKM.

Hasil Musdesus ini menetapkan pengurus koperasi desa merah putih yaitu bapak Tri Widiyanto, S.Sos.I selaku ketua Koperasi Desa Merah Putih Air SImpang

Langkah Selanjutnya

Setelah musyawarah ini, pemerintah desa akan menyiapkan dokumen pendirian, AD/ART koperasi, serta melakukan pengesahan melalui Dinas Koperasi Kabupaten Bengkulu Utara. Koperasi Merah Putih Desa Air Simpang ditargetkan sudah resmi terbentuk dan aktif pada triwulan keempat tahun 2025.

Dengan semangat gotong royong dan komitmen bersama, diharapkan koperasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan warga dan menjadi fondasi kemandirian ekonomi desa. (gbp_asp)

"Mantap
Pursito 28 Juli 2025
"Lanjutkan
Pursito 28 Juli 2025
"Lanjutkan
Pursito 28 Juli 2025
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image