Pelaksanaan Sertifikasi Pembangunan Desa Melalui Dana Desa Tahap I Tahun 2025
Air Simpang, 7 Mei 2025 – Pemerintah Desa Air Simpang, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, telah melaksanakan sertifikasi atas kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahap I (Satu) Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Melalui Kasi Kesejahteraan, Bapak Naryo, Pemerintah Desa Air Simpang telah merealisasikan dua kegiatan utama, yaitu
-
Pembangunan Sarana Air Bersih yang berlokasi di Dusun 1 dan Dusun 3, bertujuan untuk meningkatkan akses air bersih bagi warga.
-
Peningkatan Jalan Lingkungan yang berlokasi di Dusun 2, sebagai upaya memperlancar mobilitas warga dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
Pelaksanan bidang pembangunan tersebut dimulai pada 22 April 2025 dan selesai pada 5 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pembangunan tersebut, pada 7 Mei 2025, Pemerintah Desa Air Simpang melaksanakan kegiatan sertifikasi pembangunan sebagai syarat serah terima pekerjaan dari TPK ke Kepala Desa Air Simpang. Dalam kegiatan ini, Pemdes mengundang sejumlah pihak terkait, yakni:
-
Pendamping Desa, Bapak Edward Manurung, S.P.
-
Pendamping Teknik, Bapak Mariuz Tadzi, S.T.
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Simpang
-
Perwakilan masyarakat penerima manfaat
Kehadiran para pihak ini bertujuan untuk meninjau hasil pembangunan secara langsung serta melakukan verifikasi dan validasi atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Kepala Desa Air Simpang, Bapak M. Munif Herianto menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya pembangunan tahap satu ini. Ia berharap, pembangunan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup dan aksesibilitas antar wilayah dalam desa.
Kegiatan sertifikasi ini juga menjadi bukti komitmen Pemerintah Desa Air Simpang dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.